Selasa, 27 Desember 2011

ashabah dan pembagiannya

Resume
ASHABAH DAN PEMBAGIANNYA



DISUSUN OLEH:
irfandi

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI (STAIN) DATOKARAMA PALU

2010



ASHABAH DAN PEMBAGIANYA


1. Macam-macam ashabah
Sebab-sebab seseorang menjadi ahli waris ada tiga yaitu :
a. Karena perkawinan
b. Karena hubungan nasab
c. Karena membebaskan hamba
Sedangkan sebab-sebab seseorang menjadi ahli waris ashabah hanya dua yaitu:
a. Ashabah sababiyah
b. Ashbah nasabiyah
Ashabah nasabiah ialah seseorang menjadi ahli waris ashabah karena mempunyai nasab dengan orang yang meninggal dunia. Selanjutnya ashabah nasabiah di bagi menjadi tiga macam yaitu :
a. Ashabah binafsi (dengan sendirinya)
b. Ashabah bilghairi (bersama orang lain)
c. Ashabah maal ghairi (karena orang lain)

A. Ashabah binafsi
Ashabah binafsi yaitu ahli waris laki-laki yang dalam hubungan nasabnya dengan orang yang meninggal dunia tidak disalingi oleh perempuan. Ashabah binafsi bisa jadi samasekali tidak diselingi oleh perempuan, seperti anak dan ayah, dan bisa jadi diselingi oleh laki-laki seperti, kakek yang sampai hubungan nasabnya sampai dengan orang yang meninggal dunia diselingi oleh ayah, cucu laki-laki yang dalam hubungan nasabnya sampai dengan orang yang meninggal dunia diselingi oleh anak laki-laki.dan seperti saudara laki-laki sekandung atau seayah yang nasabnya sampai dengan simayit diselingi oleh ayah. Jika orang yang menjadi perantara tersebut perempuan, seperti ayahnya ibu dan saudara tunggal ibu, maka meraka bukanlah ashabah binafsi. Demikian juga yang bukan termasuk ashabah binafsi, kendatipun perantaranya adalah laki-laki,bila kerabat yang dipertalikan nasabnya dengan simayit adalah kerabat perempuan, seperti: anak laki-laki dari anak perempuan,dan saudara laki-laki seibu.Adapun kelompok-kelompok ashabah binafsi ialah :
a. Furu’ul mayyit (cabang)
Yakni, para ahli waris ashabah binafsi, yang arah hubungan nasabnya dengan simayit adalah arah lurus kebawah, yakni anak laki-laki, dan cucu laki-laki betapapun jauh menurunya. Tanpa diselingi oleh anak perempuan.
b. Ushulul mayyit (pokok)
Yakni, para ahli waris ashabah binafsi, yang arah hubungan nasabnya dengan simayit adalah arah lurus keatas, yakni ayah dan kakek sahih, betapapun jauh mendakinya. Tanpa diselingi oleh perempuan.

c. Al- Hawasyil (kerabat menyamping)
Yakni, para ahli waris ashabah binafsi, yang arah hubungan nasabnya dengan simayit adalah arah menyamping yang masih dekat, yakni saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, betapapun jauh atau rendah menurunya, tanpa diselingi oleh anak perempuan.

d. Al- Hawasyil ba’idah (kerabat menyamping yang jauh)

Yakni, para ahli waris ashabah binafsi, yang arah hubungan nasabnya dengan simayit adalah arah menyamping yang sudah jauh.yakni saudara laki-laki ayah, dan anak laki-laki,ayah dan anak laki-laki simayyid dan keturunan seterusnya kebawah betapa pun rendah menurunya. Kekek,paman shahih,anak laki-laki keturunan seterusnya kebawah sampai betapa pun jauh menurunya. tanpa diselingi oleh anak perempuan.
Apabila dalam suatu pembagian harta peningalan terdapat beberapa orang ahli waris ashabah binafsi yang satu arah, maka didahulukan ahli waris ashabah binafsi yang lebih dekat tingkat hubungan nasabnya kapada simayyid. Jika dalam pembagian harta peninggalan terdapat nak laki-laki dan cucu laki-laki maka yang didahulukan ialah anak laki-laki. Dan apabila suatu pembagian harta peninggalan terdapat beberapa orang ahli waris ashabah binafsi yang sama-sama satu arah,satu tingkat, dan sama-sama pula kekuatan hubungan nasabnya dengan simayyit,maka harta peninggalan dibagi kepada mereka dan masing-masing memperoleh bagian yang sama. Sebagaimana Rasul saw bersabda :
“Serahkanlah bagian-bagian harta peninggalan kepada orang-orang yang berhak. Kemudian sisanya adalah untuk orang laki-laki yang terdekat (hubungan nasabnya dengan orang yang meninggal dunia)”. (HR. Bukhari dan muslim dari ibnu abbas).

B. Ashabah bil ghairi

Ashabah bil ghairi yaitu setiap ahli waris perempuan yang mempunyai bagian tertentu yang membutuhkan ahli waris lain untuk menjadi ashabah bersama-sama denganya dalam suatu pembagian harta peninggalan.Ashabah bil ghairi itu ada 4 orang wanita yang fardh mereka ½ bila tunggal, dan 2/3 bila lebih dari seorang. Mereka itu adalah : anak perempun kandung,cucu perempuan pancar laki-laki, saudari sekandung, dan saudari tunggal ayah. Bila tidak dengan jalan ashabah bil ghairi ini, cucu perempuan tidak memperoleh bagian harta peninggalan. Adapun syarat-syarat orang perempuan menjadi Ashabah bil ghairi ialah :
a. Perempun tersebut hendaknya tergolong ahli waris ashabul furudh. Orang perempuna yang tidak tergolong ashabul furudh, walaupun ia mewarisi bersama dengan muassibnya ia tidak dapat menjadi Ashabah bil ghairi. Misalnya, ammah (saudarinya ayah) sekandung tidak menjadi Ashabah bil ghairi, demikian juga halnya anak perempuan, paman sekandung tidak dapat menjadi Ashabah bil ghairi. karena bersama-sama dengan anak laki-lakinya saudara sekandung.
b. Adanya persamaan derajat,antara orang perempuan ashabul furudh dengan muashibnnya. Oleh karena itu cucu perempuan pancar laki-laki bila ia bersama-sama mewarisi dengan anak laki-laki, tidak dapat menjadi asha bil ghairi.
c. Adanya persamaan kekuatan kerabat, antara perempuan ashabul furudh dengan muashibnnya. Oleh karena itu, saudari kandung bila bersama dengan saudara seayah, tidak dapat menjadi ashabah bil ghairi. Terkecuali cucu perempuan pancar laki-laki dapat menjadi ashabah bil ghair dengan cucu laki-laki pancar laki-laki yang lebih rendah derajatnya.

C. Ashabah Ma’al-Ghairi
Ashabah ma’al ghairi yaitu, setiap ahli waris perempuan yang mempunyai bagian tertentu yang membutuhkan ahli waris lain untuk menjadi ashabah.Tetapi ahli waris yang dibutuhkan itu tidak bersama-sama denganya menjadi ashabah.Ashabah ma’al ghairi itu hanya terdiri dari 2 orang perempuan dari ahli waris ashabul furudh. Yaitu :
a. Saudari kandung
b. Saudari tunggal ayah
Kedua orang tersebut dapat menjadi ashabah ma’al ghairi dengan syarat-syarat:
a. Berdampingan dengan seorang atau beberapa orang anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki pabila tidak bersama dengan saudara laki-laki kandung .
b. Saudara perempuan seayah menjadi ashabah ma’al ghair ketika bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan pabila tidak bersama dengan saudara laki-laki seayah.
Dasar hukum ashabah ma’al ghair
Diriwayatkan oleh Hudzail bin Syarahbil yang menjelaskan putusan Ibnu Mas’ud r.a.dikala dikonprontasikan dengan pendapat Abu Musa dalam masalah seorang mati meninggalkan anak perempuan, cucu perempun pancar laki-laki, dan saudari. Kata Ibnu Mas’ud r.a. :
“ Aku putuskan masalah itu sesuia dengan putusan Nabi Muhammad s.a.w. Untuk anak perempuan separuh, untuk cucu perempun pancar laki-laki seperenam sebagai pelengkap dua pertiga dan sisanya untuk saudari.” (H.R. Al-jama’ah ahli hadits selain Muslim dan an-Nasaiy).



Perbedaan antara ashabah bil ghairi dengan ashabah ma’al ghair
Dari segi mu’ashibnya
mu’ashib ashabah bil ghair ialah para ashabah binnafsi, seperti anak laki-laki, cucu laki-laki pancar laki-laki, dan saudara kandung atau seayah.Sedangkan mu’ashib ashabah ma’al ghair ialah perempuan-perempuan ahli waris ashaul furudh. Seperti anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki.
Dari segi penerimaan pusaka
Pada ashabah bil ghair baik yang diashabahkan maupun muashibnya bersama-sama menerima ashabah dari ashabul furudh. Atau seluruh harta peninggalan bila seluruh ahli waris hanya ashabah saja, dengan ketentuan laki-laki mendapat dua kali lipat dari perempuan. Sedangkan pada ashabah ma’al ghair mu’ashibnya tidak turut menerima ashabah.Ia hanya diminta untuk mengasabahkan saja. Selesai tugasnya ia menduduki fungsinya semula sebagai ashabul furudh.

D. Ashabah sababiyah
Ashabah sababiyah yaitu,seseorang yang mejadi ahli waris ashabah karena memerdekakan orang yang meninggal dunia yang semulanya adalah ha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar