Kamis, 29 Desember 2011

ushul fiqhi

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Ilmu syariah itu pada dasarnya mengandung dua hal pokok. Pertama, tentang materi perangkat ketentuan yang harus dilakukan seorang muslim dalam usaha mencari kebahagian hidup didunia maupun diakhirat, maka itulah yang disebut fiqhil. Kedua, tentang cara, usaha, dan ketentuan dalam menghasilkan materi fiqhi tersebut, inilah yang disebut ushul fiqhi.
Dengan kita mempelajari ilmu fiqhi dan ushul fiqhi, maka dengan demikian kita dapat mengetahui hukum-hukum yang setiap saat terjadi dakalangan masyarakat kita sekarang ini. Dan salah satu tujuan ushul fiqhi tidak lain kecuali untuk menetapkan atau menemukan nash yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Dewasa ini sangat banyak kita jumpai persoalan-persoalan atau masalah-masalah yang sudah tidak sesuai dengan zaman. Untuk itu, dengan adanya ilmu fiqhi dan ushul fiqhi, dapat membantu kita untuk mempermudah masalah mukum terutama hukum islam.
B. Rumusan Masalah
1. Kemukakan pengertian dan ruang lingkup ushul fiqhi?
2. Apa tujuan pokok disyriatkannya hukum islam?
3. Kemukakan hukum-hukum syariat?
4. Sebutkan lima hukum dalam istilah fiqhi?


BAB II
PENGRTIAN DAN RUANG LINGKUP USHUL FIQHI

A. Pengertian Ushul Fiqhi
Kata ”fiqhi” secara etimologi berati paham yang mendalam. Sedangkan kata “ushul”Yang merupakan jamak darikata “ashal” (اصل) secara etimologi berarti sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya. Dengan demikian “ushul fiqhi” berarti :” ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dalilnya yang terinci”. Atau dalam artian lain adalah: “kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya”.
Misalnya dalam kitab-kitab fiqhi ditemuka ungkapan, mengerjakan sholat itu hukumnya wajib. Wajibnya mengerjakan sholat disebut “hukum syara”. Tidak pernah disebut dalam Al-Qur’an maupun dalam hadits bahwa sholat itu hukunya wajib. Yang tersebut dalam al-Qur’an hanyalah mengerjakan sholat yang berbunyi:
( اقيموا الصلاة ) yang artinya “dirikanlah sholat”.
Ayat Al-Qur’an yang mengandung perintah mengerjakan sholat itu disebut “dalil syara’”. Untuk merumuskan kewajiban sholat yang disebut “hukum syara’” dari firman Allah (اقيموا الصلاة) yang disebut “dalil syara’” itu ada aturanya dalam kaidah. Umpanya setiap perintah itu menunjukan wajib. Pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara’ tersebut, itulah yang disebut “ilmu ushul fiqhi”.
B. Objek kajian ushul fiqhi dan fiqhi
a. Objek kajian ushul fiqhi
Adapun yang menjadi objek pembahasan ushul fiqhi adalah dalil – dalil syara’ itu sendiri dari segi bagaimana penunjukannya kepada suatu hukum secara ijmali. Ulama sepakat bahwa al-Qur’an adalah dalil syara’ yang pertama. Gambaran Al-Qur’an kepada hukum tidak hanya mengunakan satu kalimat tertentu, akan tetapi beragam bentuknya, seperti: kalimat perintah (shighat amr), kalimat larangan (shighat nahy), kalimat yang bersifat umum, mutlak, dan sebagainya. Ketika pembahasan mereka dapat menemukan bahwa shighat (bentuk) amr (perintah) itu mengandung makna pegwajiban (al-ijab), shighat nahy (larangan) mengandung makna pengharaman (al-tahrim), sighat am (umum) mengadug makna tercakupnya seluruh satuan yan terdapat dalam pengartian umum itu secara pasti, dan shighat ithlaq (mutlak) mengandung makna pengertian tetapnya hukum secara mutlak, maka mereka menciptakan kaidah-kaidah sebagai berikut :
 Perintah itu untuk mewajibkan الا مر للا بجاب ))
 Larangan itu untuk mengharamkan (النهى للتحريم )
 Lafaz umum itu mencangkup seluruh satuannya (العام ينتظيم جميع اضراده قطعا)
 Lafaz mutlak itu mengacu kepada satuan secara umum tanpa terkait (المطلق يدل على جميع اضراده بلا قيد )

Dalam versi lain, sebagian ushul fiqhi mengatakan bahwa objek pembahasan ilmu ushul fiqhi kembali pada memetapkan dalil-dalil untuk hukum-hukum (اثبات الادلة للآ حكام) dan tetapnya hukum-hukum berdasarkan dalil-dalil ( ثبوت الادلة بالا حكام ). Untuk melengkapi persepsi tentang pembicaraa ini dapat dilihat dalam firman Allah swt yakni: (فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ) artinya:
” Maka merdekakanlah olehmu seorang budak”.
Adalah dalil tentang wajibnya memerdekakan budak dari orang yang muzhihar istrinya, tetapi bermaksud rujuk. Kalimat raqabah dalam ayat itu berarti seorang budak secara mutlak tanpa mengaitkannya dengan sesuatu sifat tertentu, sehingga mukallaf yang dituju oleh perintah itu bebes memilih seorang budak; Muslim atau bukan. Dengan memahami keterangan diatas,ada ulama yang lebih memerinci lagi objek pembahasan ilmu ushul fiqhi ini kepada pembahasan tentang dalil,hukum, kaidah-kaidah, dan ijtihat.
b. Objek kajian fiqhi
Yang menjadi objek pembahasan dalam ilmu fiqi ialah perbuatan mukallaf dilihat dari sudut hukum syara’ . Perbuatan tersebut dikelompokan dalam taga kelompak yaitu: ibadah, mu’amalah, dan uqabah
Ibadah mencangkup segala persoalan yang menyangkut dengan akhirat. Dan mu’amalah mencangkup hal yang berhubungan dengan sewa-menyewa, jual beli, pinjam meminjam, amanah dan harta pninggalan, serta termasuk didalamnya munakahat dan siyasah. Sedangkan uqabah mencangkup segala hal yang berkaitan dengan tindak pidana.

C. Manfaat mempelajari ushul fiqhi
Pertama, bila kita sudah mengetahui metode ushul fiqhi yang dirumuskan oleh ulama terdahulu,maka bila suatu ketika kita menghadapi masalah baru yang belum ditemukan hukumnya dalam kitab-kitab fiqhi terdahulu,maka kita akan cari jawabanya dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu itu.
Kedua, bila kita menghadapi masalah masalah hukum fiqhi yang terurai dalam kitab fiqhi, tetapi mengalami kesukaran dalam penerapanya diakibatkan oleh perubahan zaman, dan ingin merumuskan kaidah baru yang memungkinkan timbulnya kaidah baru dalam fiqhi. Kaji ulang terhadap suatu kaidah atau menentukan kaidah baru itu tidak mungkin dapat dilakukan bila tidak mengetahui secara baik usaha dan cara ulama kontemporer dalam merumuskan kaidahnya. Hal itu akan diketahui secara baik dalam ilmu ushul fiqhi.
D. Maqasid Al- Syariah
Maqasid Al- Syariah berarti tujuan Allah dan Rosulnya dalam memutuskan hukum islam. Sementara menurut Wahba Al-Zuhili Maqasid Al- Syariah berarti nilai-nilai dan sasaran syara’ yang tersirat dalam segenap atau bagian terbesar dari hukum-hukmnya. Dan adapun 5 pokok tujuan islam yaitu:
1. Untuk memelihara agama
2. Untuk memelihara jiwa
3. Untuk memelihara akal
4. Untuk memelihara keturunan, nasab, dan kehormatan
5. Untuk memelihara harta benda


BAB III
TUJUAN POKOK DISYARIATKANYA HUKUM ISLAM
A. Dharuriyat
Dharuriyat ialah segala hal yang menjadi sendi eksistensi kehidupan manusia harus ada demi kemaslahatan meraka. Hal itu tersimpul kepada lima sendi utama: yaitu, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.bila sendi itu tidak ada atau tidak terpelihara secara baik, maka kehidupan manusia akan kacau, kemaslahatanya tidak terwujud, baik di dunia maupun di akhirat.
B. Hajiyat
Hajiat ialah segala sesuatu yang sangt dihajatkan oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan dan menolak segala halangan. Artinya, ketiadaan aspek hajiat ini tidak akan sampai mengancam eksistensi kehidupan manusia menjadi rusak, melainkan hanya sekedar menimbulkan kesulitan dan kesukaran saja. Prinsip utama dalam aspek hajiaat ini adalah untuk menghilangkan kesulitan, meringankan beban taklif, dan memudahkan urusan mereka.
C. Tahsiniyah
Tahsiniyah ialah tindakan atau sifat yang pada prinsipnya berhubungan dengan Al-Mukarim Al-Ahlak, serta pemeliharaan tindakan- tindakan utama dalam bidang ibadah,adat, dan muamalah. Artinya, seandainya aspek ini tidak terwujud, maka kehidupan manusia tidak akan terancam kekacauan seperti tidak terwujud dalam aspek dharuriyat.
Aspek tahsiniyah dalam aspek ibadah ialah kewajiban membersihkan diri dari najis,menutup aurat, berhias bila hendak ke mesjid, dan melakukan amal-amal sunnah dan sedekah.
1. Sekitar pengertian ijtihad
Ijtihad dari segi bahasa berasal dari kata jahada (جهد ) yang berarti mencurahkan segala kesempurnaan atau menanggung beban kesulitan. Kata “ijtihad” dipakai mengikuti wazan Ifti’al ( افتعال ) yang “berarti bersngkutan dalam pekerjaan”. Dengan demikian, kata ” jihad” ( جهد) dan “ijtihad” ( اجتهاد) berasal dari kata yang sama. Hanya saja, kata ijtihad bergerak dalam lapangan pemikiran dan penelitian, sedangkan kata jihadbergera dalam ruang lingkup perbuatan dan tingkah laku dalam skala yang lebih luas.
Ulama ushuliyin mengartikan ijtihad dengan usaha mencurahkan segenap kemampuan dan kesanggupan intelektual dalam mengistinbathkan hukum praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperici.
a. Dasar hukum ijtihad
Firman Allah swt:
إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ
Artinya:
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu”.



Hadits yang diriwayatkan oleh Umar r.a mengenai ijtihad.

اَلْحَاكِمُ اِذَا اجْتَهَدَ فَاَصَابَ فَلَهُ اَجْرَانِ وَاِنِ جْتَهَدَ فَاَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ وَاحِدٌ. (رواه بخارى و مسلم)

Artinya:
“Hakim apabila berijtihad kemudian dapat mencapai kebenaran maka ia mendapat dua pahala. Apabila ia berijtihad kemudian tidak mencapai kebenaran, maka ia mendapat satu pahala”.(Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).

b. Fungsi ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran.
c. Lapangan ijtihad
Pada prinsibnya, ijtihad adalah manifestasi pemikiran kefilsafatan. Ijtihad juga bergerak dalam lapangan pemikiran dan penelitian.
d. Syarat-syarat ijtihad
1. Memiliki kemampuan untuk menggali hukum dari al-Qur’an. yaitu harus paham ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah hukum. Termasuk didalamnya harus mengetahui Asbab al-Nuzul (latar belakang turunnya al-Qur’an), Nasikh Mansukh (ayat yang mengganti atau yang di ganti), Mujmal Mubayyan (kalimat yang global dan yang parsial), al-’Am wa al-Khash (kalimat yang umum dan yang khusus), Muhkam Mutasyabih (kalimat yang jelas dan yang samar), dan sebagainya.
2. Memiliki ilmu yang luas tentang Hadits Nabi Muhammad SAW, terutama yang berkaitan dengan persoalan hukum, seperti Asbab al-Wurud (latar belakang munculnya Hadits) dan Rijal al-Hadits (sejarah para perawi Hadits)
3. Menguasai persoalan-persoalan yang telah disepakati ulama (‘Ijma)
4. Memahami Qiyas serta dapat menggunakannya dalam usaha menghasilkan sebuah hukum
5. Menguasai bahasa Arab dan gramatikanya secara mendalam, seperti ilmu Nahwu, Sharf, Balaghah dan lain sebagainya. Juga harus menguasai kaidah-kaidah Ushul al-Fiqh (cara memproduksi hukum)
6. Memahami serta menghayati tujuan utama pemberlakuan hukum Islam. Yakni memahami bahwa tujuan hukum Islam adalah rahmah li al-alamin, yang terpusat pada usaha untuk menjaga perkara dharuriyyat (primer atau pokok), hajiyyat (sekunder atau pelengkap), dan tahsiniyyah (tersier atau keindahan)
7. Mempunyai pemahaman serta metodologi yang dapat dibenarkan untuk menghasilkan keputusan hukum.









BAB IV
HUKUM-HUKUM SYARIAT
A. Pembahasan hukum dalam ilmu ushul fiqhi ada Empat, sebagai berikut:
1. Hakim
Hakim yaitu orang yang menjatuhkan keputusan.
2. Hukum
Hukum yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh Hakim.
3. Mahkum Faih
Mahkum Faih yaitu perbuatan mukallaf yang bersangkutan dengan hukum.
4. Mahkum Alaih
Mahkum Alaih yaitu mukallaf sebagai pelaku perbuatan yang bersangkutan dengan hukum.
B. Hukum Syara’
Hukum syara’ menurut istilah Ulama Ushul, ialah doktrin (khitab) syara’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintah memilih atau berupa ketetapan (Taqrir) sebagaimana firman Allah swt:
اَوْفُوْا بِا لعُقُوْدِ Artinya:”penuhilah janji”. Adalah kitab syari’ yang bersangkutan dengan memenuhi janji yang dituntut untuk mangerjakannya. Adapun hukum syara’ menurut Ulama Fiqhi ialah, efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan, seperti wajib, haram dan mubah. sebagaimana firman Allah swt:
اَوْفُوْا بِا لعُقُوْدِ Artinya:”penuhilah janji”.
Dari definisi hukum syara’ menurut istilah Ulama Ushul, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu bukan satu macam saja, karena hukum itu ada kalanya bersangkutan dengan perbuatan mukallaf dari segi perintah atau dari segi diperintah memilih atau dari segi ketetapanya.
C. Lima jenis hukun dalam istilah fiqhiاحكام الخمسة) (
1. Taqliq
Menurut bahasa ialah mengulangi, meniru, mengikuti. Sedangkan menurut istilah ialah penerimaan perkataan seseorang, sedangkan anda tidak mengetahui dari mana asal kata itu.
2. Ittiba’
Yang berarti menurut atau mengikuti. Ittiba’ ialah mengikuti atau menuruti semua yang diperintahkan, yang dilarang, dan dibenarkan Rosul saw.
3. Talfiq
Berarti menyamakan atau merapatkan dua tepi yang berbeda. Artinya mengambil atau mengikuti hujum dari satu peristiwa,atau kejadian dengan mengambilnya dari berbagai macam mazhab.
4. Qaul Qadim
Ialah fatwah atau pendapat imam syafi’I ketika berada di Iraq, pda zaman Khalifah Harun Ar-Rawyid.
5. Qaul Jadid
Ialah fatwah atau pendapat imam syafi’I setelah berpindahnya ke Mesir.


D. Pembagian hukum wadh’i ( positif ) yaitu:
1. Sebeb 4. Rukhsah
2. Syarat 5. Azimah
3. penghalang (mani’)

E. sumber hukum dan dalil hukum dalam islam
Dalam bahasa Arab istilah sumber hukum Islam mempunyai beberapa penyebutan, diantaranya adalah أصول الأحكام ushul al-ahkam (dasar hukum),مصادر الأحكام mashadir al-ahkam (sumber-sumber hukum) dan دليل dalil, ketiganya memiliki makna yang hampir sama (muradif). Kata “Sumber-sumber hukum Islam” merupakan terjemah dari lafadz مصادر الأحكام (mashadir al-ahkam). Istilah ini kurang populer di kalangan ulama fiqh klasik, mereka lebih sering menggunakan istilah dalil-dalil syariat الأدلة الشرعيةl (Al-adilah asy-syar'iyyah). Kata "sumber hukum" hanya berlaku pada Al-Qur'an dan Al-Sunnah, sedangkan "dalil-dalil hukum" adalah merupakan alat (metode) dalam menggali hukum-hukum dari kedua sumber hukum Islam.
Sedangkan الدليل (Ad-dalil ) merupakan petunjuk yang membawa kita menemukan hukum tertentu. Kata dalil adalah kata dalam bentuk tunggal (mufrad) الدليل (al-dalil) bentuk jama'nya adalah الأدلة (Al-adilah). Dalil menurut bahasa adalah :
االهادي إلى أي شيء حسي أو معنوي
“Petunjuk jalan kepada segala sesuatu baik yang sifatnya real/nyata atau bersifat maknawi/abstrak”.
Dari sini menunjukan bahwa sumber hukum Islam adalah setiap nash atau pedoman yang digunakan dalam menyandarkan segala bentuk amalan-amalan atau suatu hukum dalam Islam. Telah menjadi kesepakatan (ijma')para ulama dan seluruh kaum muslimin bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an dan Al-Hadits, hal ini sebagaimana yang termaktub dalam QS Al-Nisaa ayat 59 :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.( QS Al-Nisaa ayat: 59).
Sedangkan hadist Nabi yang menunjukan bahwa Al-Qur'an dan Al-Hadits adalah sumber hukum Islam adalah riwayat yang dibawakan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud
عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ الْكِنْدِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْقُرْآنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ
Artinya:
“Dari Miqdam bin Ma'di Kariba Al-Kindy dia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya telah diberikan kepadaku Al-Kitab (Al-Qur'an) dan yang semisalnya bersamanya (Al-Sunnah) ketahuilah sungguh telah diberikan kepadaku Al-Kitab (Al-Qur'an) dan yang semisalnya bersamanya (Al-Sunnah). (H.R Ahmad) no. 16546.

a. Pengertian Qiyas
Secara etimologi, kata “qiyas” berarti ( قدر ) artinya mengukur, membandingkan sesuatu dengan yang semisalnya. Sedangkan menurut terminologi terdapat beberapa definisi berbeda yang saling berdekatan artinya. Diantaranya adalah, menurut Shadru Al-Syari’ah mengatakan bahwa:
تَعْدِيَةُ حُكْمٍ مِنَ اْلآَصْلِ اِلَى اْلَفرْعِ بِعِلَّةٍ مُتَّحِدَةٍ لَا تُعْرَفُ بِمُجَرَّ دِفَهْمِ اللُّغَةِ
“Merentangkan (menjangkaukan) hukum dari ashal kepada furu’ karena ada kesatuan illat yang tidak mungkin dikenal dengan pemahaman lughawi semata”.

Dalam Syarah Al-Waraqat disebutkan bahwa qiyas adalah “Mengembalikan hukum furu' (cabang) kepada hukum Ushul (pokok) dengan sebab adanya illat yang sama”.
b. Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun yaitu:
1. Ashl
Ashl merupakan masalah yang ditetapkan Al-Qur’an dan As-Sunnah,yaitu wadah yang terdapat padanya hukum untuk disamakan dengan yang lain. Disamping itu, ada yang menyebutnya dalil Al-hukum.
2. Hukum Ashl
Hukum Ashl adalah hukum syara’terdapat pada ashl yang ditetapkan nash atau ijma, yang handak diberlakukan pada furu’dengan cara qiyas.

3. Furu’
Furu’ atau cabang adalah suatu masalah yang tidak ada ketegasan hukumya dalam Al-Qur’an, sunnah dan ijma’yang hendak ditemukan hukumnya melalui qiyas.
4. Illat
Secara bahasa adalah sesuatu yang bisa merubah keadaan.
c. Contoh penerapan qiyas dalam masalah minuman keras dan narkotika.
Allah mengharamkan khamar dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamar, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamar. Karena sebab atau alasan pengharaman khamar yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamar.
Keharaman narkotika yang ditetapkan melalui qiyas terhadap ketentuan keharaman khamar dalam surah Al-Maidah ayat:90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.(Q.S. Al-Maidah: 90)


BAB V
METODE IJTIHAD

A. Mashlahah Mursalah ( المصلحة المرسلة )
1. Pengertian
Mashlahah mursalah terdiri dari dua kata yaitu “Mashlahah” ( المصلحة ) dan “Mursalah” ( المرسلة ) yang berhubungan keduanya dalam bentuk sifat- mausufh, atau dalam bentuk khusus yang menunjukkn bahwa ia bagian dari Al-mashlahah. Mashlahah (مصلحة ) berasal dari kata “salahah” ) ( صلح dengan penambahan alif diawalnya yang secara arti katab”baik” ia asalah masdar dengan bdengan arti kata “shalahan” صلاح )), yaitu manfaat atau terlepas dari padanya kerusakan. Pengertian mashlahah dalam bajhasa Arab yaitu perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia. Dalam artian umum yaitu segala sesuatu yang bermanfat bagi manusia.
“Mursalah” (مرسلة ) adalah isim maf’ul (objek) dari fiil madhi yaitu “rasala” (رسل ) dengan penambahan alif pada awalnya sihingga menjadi “arsala”( ارسل ). Seara etimologis berarti terlepas. Maksudnya ialah terlepas atau bebas dari keterangan yang menunjukan bolehnya dilakukan. Adpun definisi mashlahah mursalah menurut Al-Ghazali dalam kitab Al-Mustasyfa merumuskan mashlahah mursalah sebagai berikut:
مَالَمْ يَشْهَدْلَهُ مِنَ الشَّرْعِ بِالْبُطْلَانِ وَلَا بِا ْلإِعْتِبَارِ نَصٌّ مُعَيَّنٌ
“Apa-apa mashlahah yang tidak ada bukti baginya dari syara’dalam bentuk nash tertentu yang membatalkanya dan tidak ada yang memerhatikanya”.
Dari definisi diatas maka kita dapat menarik kesinpulan bahwa mashlahah mursalah ialah “sesuatu yang baik menurut akal, juga selaras dan sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum”.
2. UU di Indonesiayang bersumber dari kaidah mashlahah mursalah
pada peraturan UU lalu lintas yaitu pada peraturan UU lalu lintas.
B. Syar’u Man Qablana
Para ulama menjelaskan bahwa syriat sebekum kita atau syar’u man qablana (شرع من قبلنا ) ialah hukum-hukum yang telah disyariatkan untuk umat sebelum islam yang dibawa oen para Nabi dan Rosul terdahulu dan menjadi beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum adanya syariat Nabi Muhammad saw.
Adapun contoh syariat umat terdahulu yang masih dilestarikan dalam syariat islam (syariat Nabi Muhammad saw) ialah, sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits disyariatkan untuk umat terdahulu dan dinyatakan pula berkaku untuk umat Nabi Muhammad dan dinyatakan berlaku untuk selanjutnya yakni: dalam firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 183 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١٨٣﴾
Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah:183)
Dalam ayat ini, dijeskan bahwa puasa disyariatkan untuk umat terdahulu dan diwajibkan atas umat Nabi Muhammad saw. Contoh yang kedua dalam hadits Rosul saw ialah:
ضَحُّوْا فَإِنَّهَا سُنَّةُ أَبِيْكُمْ إِبْرَهِيْمَ
Artinya:
“ Berkurbanlah karena yang demikian itu adalah sunnah bapakmu,Ibrahim”.

C. Saddu Al-Zari’ah
Secara etimologi Al-Zari’ah ialah itu berarti:
الَوسِيْلَةُ الَّتِى يَتَوَصَّلُ بِهَا اِلَى الشَّيْئِ سَوَاءٌ كَاَن حَسِيًا اَوْ مَعْنَوِيًّا
“Jalan yang membawa kepada sesuatu, secara hissi atau ma’nawi, baik baik atau buruk”.
Untuk menempatkanya dalam bahasa sesuia yang dituju, kata dzariah itu didahului dengan saddu (سدّ) yang artinya menutup; maksudnya ialah menutup jalan terjadinya kerusakan. Dan perantara kepada sesuatu perbuatan yang dikenai hukum, maka ia disebut dzari’ah. Adapun contoh Saddu Al-Zari’ah ialah:
Sebanarnya mencaci dan menghina penyembah selain Allah itu boleh-boleh saja, bahkan jika perlu boleh memeranginya. Namun karena perbuatan mencaci dan menghina itu akan menyebabkan penyembah selain Allah itu akan mencaci Allah, maka perbuatan mencaci dan menghina itu dilarang. Ada banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang mengisyaratkan tentang itu diantaranya ialah:




وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
Artinya:
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan”.(Q.S Al-An-am:108).
Cotoh yang kedua Saddu Al-Zari’ah ialah,sebanarnya menghentakan kaki itu boeh-bolehnsaja bagi perempuan, namun karena menyebabkan perhiasannya yang tersembunyi itu dapat diketahi orang sehingga akan menimbulkan rangsangan bagi yang mendengar, maka menghentakan kaki itu dilarang.sebagaimana firman Allah swt:
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٣١﴾
Artinya:
”Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.(Q.S. An-nur: 31).






BAB VI
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara’ tersebut, itulah yang disebut “ilmu ushul fiqhi”. Adapun yang menjadi objek pembahasan ushul fiqhi adalah dalil – dalil syara’ itu sendiri. Yang menjadi objek pembahasan dalam ilmu fiqi ialah perbuatan mukallaf dilihat dari sudut hukum syara’.
lima sendi utama: yaitu, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.bila sendi itu tidak ada atau tidak terpelihara secara baik, maka kehidupan manusia akan kacau, kemaslahatanya tidak terwujud, baik di dunia maupun di akhirat. Hukum itu bukan satu macam saja, karena hukum itu ada kalanya bersangkutan dengan perbuatan mukallaf dari segi perintah atau dari segi diperintah memilih atau dari segi ketetapanya. Dari sini menunjukan bahwa sumber hukum Islam adalah setiap nash atau pedoman yang digunakan dalam menyandarkan segala bentuk amalan-amalan atau suatu hukum dalam Islam. Telah menjadi kesepakatan (ijma')para ulama dan seluruh kaum muslimin bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an dan Al-Hadits.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa, makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekeliruan yang terdapat pada makalah ini, oleh sebab itu penulis mengharapkan sumbangsi dari Bapak Dosen yang berupa kritikan halus atau saran sebagai masukan, demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA

Syarifudin Amir, Ushul fiqhi jilid 2. Ed.1. cet. 5; xiv, 482 hlm,23 cm. Jakarta: Perpustakaan Nasional.Kencana 2009.
Syarifudin Amir, Ushul fiqhi 1. Ed.1. cet. 5; xii, 482 hlm,23 cm. Jakarta: Perpustakaan Nasional, Kencana 2009.
Kato Alaidin,Haji. Ilmu Fiqhi dan Ushul Fiqhi. Ed.1, cet.1. Jakarta: PT. Raja grafindo,2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar